Secara Umum, 239 WNI Karena Melanggar Undang-undang Keimigrasian Telah Dideportasi Dari Malaysia.
JAKARTA – Sebanyak 239 Warga Negara Indonesia (WNI) dideportasi dari Sabah, Malaysia pada Rabu (20 Juli 2022). Terdiri dari 158 laki-laki, 64 perempuan, dan 17 anak-anak. Pemulangan WNI tersebut didampingi oleh perwakilan RI Heni Hamida di Tawa. Warga negara Indonesia kembali ke Indonesia melalui jalur laut menggunakan kapal feri MID East Express dan KM Nunukan Express. Mereka kembali ke Pelabuhan Tununtaka di Nunukan, Kalimantan Utara melalui Pelabuhan Tawau di Sabah, Malaysia. Menurut informasi dari pihak berwenang Malaysia dan wawancara langsung ...