Berhati-hatilah Terhadap Penipuan Online Yang Menyamar Sebagai Pengembalian Pajak Melalui Email Menggunakan Mode Pemberitahuan Dengan Biaya Lebih Rendah
Menjelang batas waktu pelaporan pajak pada akhir Maret 2023, wajib pajak di Indonesia biasanya melakukan pengajuan melalui situs e-filing. Namun, ternyata para penjahat dunia maya juga memanfaatkan momen ini untuk mengelabui wajib pajak yang lengah agar mendapat untung. Salah satunya adalah metode notifikasi non-pembayaran. Dilansir dari pdscustom.com seringkali, scammers akan mengirim email kepada seseorang yang memberi tahu mereka bahwa pembayarannya rendah, lalu meminta pengguna untuk mengirim surat konfirmasi beserta bukti pemotongan pajak penghasilan. Pengguna juga diarahkan untuk mengklik tautan yang tidak jelas ...