Kebijakan dan Standar Mutu Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian (STPP) Gowa.
Kebijakan Mutu
- Menerapkan sistem pendidikan profesional, produktif, berdayaguna dan akuntabel;
- Meningkatkan dan menerapkan hasi penelitian terapan (teknis, sosial, ekonomi dan manajemen);
- Mengembangkan kerjasama teknis pendidikan antar perguruan tinggi, pemerintah, pelaku utama, dan pelaku usaha tani lainnya;
- Meningkatkan pembinaan dan peningkatan kompetensi civitas akademika;
- Meningkatkan pengelolaan administrasi umum, akademik, kemahasiswaan dan alumni;
- Melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah berkaitan dengan kegiatan pelayanan pendidikan;
- Memelihara, meninjau dan melakukan penyesuaian Sistem Manajemen Mutu untuk peningkatan berkelanjutan demi kepuasan pelanggan.
Standar Mutu
- Terselenggaranya pendidikan D-IV sesuai kurikulum review dan sertifikasi profesi pertanian;
- Terpenuhinya SDM yang profesional untuk mengelola SDA dan ternak ruminansia/non ruminansia;
- Terselenggaranya panelitian terapan, aplikasinya pada desa binaan dalam Kabupaten;
- Terselenggaranya kesepakatan dengan pelaku utama, pelaku usahatani lainnya dan Pemprov/Pemkab;
- Terfasilitasinya tenaga fungsional RIHP dalam sertifikasi profesi;
- Aktualisasi alumni dan meningkatnya kemampuan kelompoktani;
- Tersedianya penyuluh yang sesuai dengan UU No. 16/2006, Kepmentan No.167/2007, dan Permentan No.44/2008;
- Administrasi dan struktur pendidikan tinggi pertanian berjalan dengan baik.